header-int

Bina Nadhir Wakaf, Kakankemenag: Amankan Aset Wakaf Dengan Nadhir Lembaga

Jumat, 18 Mar 2022, 16:47:04 WIB - 546 View
Kontributor
Bina Nadhir Wakaf, Kakankemenag: Amankan Aset Wakaf Dengan Nadhir Lembaga

Nganjuk (Inmas) - Kakankemenag, H. M. Afif Fauzi sampaikan pembinaan Nadhir Wakaf pada Jumat (18/3) di Madin Saiinatun Najah Nglaban Loceret. Acara  yang digelar atas inisiatif bersama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Loceret dengan LWP MWCNU Loceret inj diharapkan dapat meningkatkan kapasitas keilmuan Nadzir Wakaf di Kabupaten Nganjuk.

 

Pemasalahan bidang wakaf di Kabupaten Nganjuk setiap tahun selalu berkembang mengingat kemajuan dan pembangunan Kabupaten Nganjuk yang kian meningkat.  Kepala KUA Loceret, Nur Cholis dalam sambutan pembukaannya menyampaikan urgensi diadakannya pembinaan nadhir wakaf mengingat realita rata-rata nadhir wakaf di Kabupaten Nganjuk yang masih bersifat perorangan dan kurang mengikuti perkembangan terkait kebijakan dan fiqih wakaf.

 

Sehingga sering didapatkan permasalahan wakaf yang pada akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak terselesaikan dengan bijak dan tepat. Pembangunan jalan tol dan proyek industri di Kabupaten Nganjuk turut menyumbang permasalahan baru terkait permasalahan wakaf.

 

Warga Kabupaten Nganjuk yang mayoritas warga Nahdliyin harus memiliki langkah progresif dalam membangun kepahaman di masyarakatnya untuk merawat wakaf yang seharusnya menjadi aset warga Nahdliyin. Hal ini mengingat paham organisasi keagamaan yang mulai berkembang dinamis dan semakin beragam.

 

"Salah satu langkah paling aman dalam mengamankan aset wakaf warga Nahdliyin di Kabupaten Nganjuk adalah dengan mengubah nadhir perorangan menjadi Nadhir organisasi yang berbadan hukum", tutur Kakankemenag putra kelahiran Kabupaten Nganjuk.

 

Menurutnya nadhir perorangan rawan memunculkan masalah pada ahli waris di masa mendatang. Perkembangan budaya dan fanatisme keagamaan yang berkembang dimasyarakat dapat memicul munculnya paham berseberangan pada generasi-generasi berikutnya sehingga tidak sejalan dengan nadhir dan masyarakat sekitar. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi tokoh agama dan masyarakat sehingga penggunaan aset wakaf dapat terus bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan konflik serta perpecahan. (Lq)

#inmas
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube