
Kab. Nganjuk (Inmas) – Suasana ramadhan tidak mengurangi perhatian Dirjen Pendis Kemenag RI untuk memberikan pendampingan madrasah-madrsah di Kabupaten dalam mengelola Arsip dan Pendataan BMN di tigkat Satuan kerja. Selasa, 28 April 2021 tiga utusan Dirjen Pendis Kemenag RI berkunjung ke Kemenag Kabupaten Nganjuk dalam rangka melakukan pembinaan dan diskusi di MAN 1 Kabupaten Nganjuk.
Mendampingi tim dari Kemenag RI adalah Kepala MAN 1 dan Kasi Pendma Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk. Juga hadir sebagai peserta adalah seluruh Kepala Madrasah beserta Kepala TU Madrasah Negeri dari jenjang MI, MTs, dan MA se Kabupaten Nganjuk.
Kasi Pendma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Afif Fauzi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas antusiasme madrasah untuk hadir memenuhi undangan. Niatkan sebagai media menuntut ilmu mengelola arsip dan aset BMN dalam rangka peningkatan kapasitas personel madrasah.
Kesempatan belajar langsung ke pakarnya hari ini manfaatkan betul untuk mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya. Ia berharap pertemuan kali ini dapat berlangsung dinamis dengan dialog dua arah sehingga masalah-masalah yang merupakan temuan di madrasah dapat terdeteksi secara langsung.
Senada dengan Kasi Pendma, Kasub bag TU Sekretariat Dirjen Pendis Kemenag RI menyampaikan bahwa kegiatan hari ini akan lebih difokuskan pada sharing dan diskusi sehingga akan didapatkan temuan yang berguna untuk masukan program-program Dirjen Pendis di masa mendatang.
Tata kelola arsip di kemenag Pusat sudah mencanangkan era digitalisasi dengan meminimalisir penggunaan kertas. Semua persuratan saat ini sudah bisa by digital. Penomoran surat dalam penataan arsip kemenag pusat sudah melalui aplikasi digital sehingga semua akan tercatat secara otomatis.
Sementara itu, pengelola sarpras Kemenag RI yang akrab dengan sapaan teh Nunung menyampaikan bahwa setiap pengelola sarpras di Madrasah harus paham bagaimana merawat aset sarpras yang ada di Madrasah sehingga sarpras akan berfungsi dengan baik dengan umur penggunaan yang panjang. Perawatan Sarpras dari komponen bangunan (gedung) dengan Komponen perangkat elektronik sangat berbeda. Komponen elektronik harus sangat memperhatikan kebutuhan daya dan pengamanan aset. Ruang penyimpanan aset elektronik minimal harus menyediakan fasilitas pengamanan dari kehilangan dan kejadian insidentil seperti kebakaran.
Jika perkara sarpras adalah berbicara tentang perawatan maka perkara BMN lebih ke bagaimana tertib administrasi pengelolaan BMN. Dimulai dari pengajuan, pembelian sampai penghapusan jika barang hilang atau rusak. Barang-barang yang sifatnya mobile atau mudah berpindah dalam alur pemakaiannya harus menyertakan SIP sehingga suatu saat akan mudah saat harus digunakan oleh personil yang lain.
Acara diskusi kali ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pusat dengan daerah sehingga sinergi pengelolaan arsip dan aset BMN dapat terjalin baik. (Lq)