
Kab. Nganjuk (Inmas) – Kamis (24/6), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk kembali memberlakukan Work Form Home 50% bagi seluruh pegawainya. Penerapan WFH ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama pada masa Pandemi Covid-19 di tahun kedua.
Dalam apel pagi Kakankemenag menyampaikan bahwa WFO ini sebagai bentuk ketaatan dan kehati-hatian dalam rangka menjaga keselamatan bersama. Pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat kasus penyebarannya agaknya harus menjadi catatan dan perhatian bersama. Disiplin penerapan protokol kesehatan 5M harus terus digaungkan lagi ditengah masyarakat.
“WFH bukan berarti libur dan tidak bekerja”, tegas Kakankemenag dalam pembinaan apel pagi. Ia mengatakan bahwa koordinasi dan kerjasama dari setiap personil di masing-masing seksi harus tetap berjalan sebagaimana biasa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung efektif dan profesional. “Terkait pelayanan yang bersifat mendesak dan mengharuskan datang ke kantor maka setiap pegawai harus tetap masuk meskipun terjadwal WFH” pungkasnya. (Lq)