
Nganjuk (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha menggelar kegiatan sosialisasi PMA No.32 Tahun 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah tingkat MIN, MTsN, dan MAN se Kabupaten Nganjuk di aula setempat pada Rabu, (12/1).
Kasubag Tu, Gunardianto dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tersampaikannya informasi keluarnya regulasi baru tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama serta dapat memberikan pemahaman kepada pemegang kebijakan di masing-masing unit kerja terkait isi dari PMA No.32 Tahun 2021 tersebut.
“Kepala Madrasah sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan Kebijakan di Satuan Kerja harus mengetahui serta memahami informasi terbitnya regulasi baru tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan”, tegas Gunardianto dalam paparannya.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 32 Tahun 2021 ini, beliau berharap kepada seluruh Kepala Madrasah setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat memdomani aturan yang baru sebagai dasar pengambilan kebiajakan diwilayah kerjanya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar ke depan semua pemegang kebijakan dapat secara fair dan sesuai aturan yang berlaku dalam pengisian posisi bendahara mengingat jabatan dimaksud sangat berpengaruh terhadap kinerja anggaran di masing-asing unit kerja.
“Tentu adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA yang dulu dengan PMA 32 Tahun 2021 ini yang mengatur tentang personil yang dapat diangkat dan mengisi posisi bendahara di masing-masing satuan kerja” pungkasnya. (Lq)