
Nganjuk (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk selenggarakan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler tahun 2022 di aula setempat pada, Rabu (9/3). Sosialisasi digelar dalam rangka membangun komunikasi yang baik antara Kementerian Agama dengan para stakeholder penyelenggara haji dan masyarakat.
Dibukanya perijinan masuk ke Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah umroh bagi jamaah asal Indonesia memberikan sinyal diizinkannya kembali pemberangkatan ibadah haji tahun 2022. Meski pemberangkatan ibadah haji tahun 2022, kebijakan dan aturannya belum secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat, animo masyarakat untuk melaksakan ibadah haji dari tahun ke tahun masih sangat tinggi.
Hal ini dapat terlihat dari pendaftaran dan antre tunggu pemberangkatan ibadah haji di Kabupaten Nganjuk yang sudah mencapai 34 tahun. Ini berarti jika calon jamaah mendaftar ibadah haji tahun ini (2022), maka kemungkinan berangkat ke tanah suci masih menunggu 34 tahun ke depan untuk berangkat.
Hanif Kamloddin, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Nganjuk, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa acara ini digelar sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama memberikan informasi yang kredible kepada masyarakat. Era media sosial saat ini banyak berkembang informasi hanji yang multitafsir ditengah masyarakat sehingga tidak jarang melahirkan suudzon dan polemik di masyarakat. "Jadi, mohon para peserta yang hadir saat ini dapat mengikuti dengan hikmat dan menyebar luaskan informasi kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi antara pemerintah dan masyarakat", ujarnya.
Senada dengan Kasi PHU, Kakankemenag, Afif Fauzi mengatakan bahwa urusan haji merupakan urusan yang kebijakannya sangat dinantikan oleh masyarakat. Betapa tidak, setelah dua kali pemberangkatan dibatalkan akibat pandemi covid-19, usia dan kemampuan finansial para calon jamaah haji juga cenderung berubah terimbas pandemi. "Selama dua tahun ini Penyelenggara Haji dan Umroh banyak menerima pengajuan pembatalan pendaftaran haji dari Calon jamaah haji dengan alasan yang beragam", ungkapnya dalam pembukaan sosialisasi.
Digelaranya Sosialisasi hari ini diharapkan dapat menjadi rujukan informasi yang tepat kepada masyarakat. Aturan-aturan baru terkait haji yang telah ditetapkan menyusul keputusan Arab Saudi agaknya perlu difahami oleh semua pihak yang bersinggungan dengan pelaksanaan ibadah haji. "Meskipun belum ada keputusan secara resmi dari Kemenag RI, semoga pertemuan ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih cair dan terbuka dari Kementerian Agama kepada masyarakat", pungkasnya.
Selain Kakankemenag bersama Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, acara juga dihadiri perwakilan IPHI Kabupaten Nganjuk, Bank Penerima Setoran Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPS BPIH), KUA, Penyuluh, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). (Lq)