header-int

MOOC Kemenag : Implementasi dan Pengawasan Pelayanan Publik

Jumat, 13 Sep 2024, 07:47:33 WIB - 191 View
Kontributor : Hari Purnomo, Pengawas Madrasah Muda
MOOC Kemenag : Implementasi dan Pengawasan Pelayanan Publik

Kab. Nganjuk (Pengawas) – Pelatihan secara daring, dari Badan Litbang dan Diklat Pusdiklat Tenaga Administrasi pada Jum’at (13/09). Hari Purnomo selaku pengawas madrasah mengajak pada pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk untuk mengembangkan diri dan membuat aksi strategis dalam meningkatkan layanan publik serta mengimplemtasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik.

Dalam pelatihan ini diharapkan agar kepala madrasah beserta guru mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat

   

Latar belakang pelatihan adalah pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.

Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat. Pelayanan publik menurut Sinambela (dalam Harbani Pasolong 2013:128) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Agung Kurniawan (dalam Harbani Pasolong 2013: 128) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Kami berharap semoga pelatihan selanjutnya dapat lebih baik dan dapat menjadi referensi dalam pelatihan pelayanan publik. (poer)

 

#inmas,madrasah
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube