
Kab. Nganjuk (Inmas) - Kepla kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Mohamad Afif Fauzi, menganggapi kontorversi buntut dari pernyataan Menteri Agama yang dipotong dan disalah tafsirkan. Terbitnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan musholla merupakan wujud komitmen bapak Menteri Agama dalam menjaga ukhuwah wathaniyah bahkan ukhuwah basyariyah yang berguna dalam membangkitkan semangat persaudaraan antar manusia untuk mewujudkan kehidupan yang semakin baik, adil dan setara, serta meningkatkan jalin persaudaraan sesama manusia.
“Kita dihormati karena kita menghormati, kita dihargai karena kita menghargai.” Ungkap Kakankemenag kelahiran Kabupaten Nganjuk ini. Menurutnya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dapat menjadi pedoman bersama agar kehidupan masyarakat yang harmonis tetap terawat dengan baik.
“Pemberitaan yang berkembang di Media Sosial, menurutnya itu adalah interpretasi yang berlebihan, dan bukan pada substansi persoalan. Oleh karena itu, mari kita berpikir jernih tentang nilai-nilai positif dari SE tersebut”, tuturnya mengajak masyarakat lebih dingin menyikapi pemberitaan yang sedang berkembang.
Lebih lanjut ia mengutakan tujuan baik dibalik keluarnya SE ini. Kakankemenag menyatakan bahwa suara yang terlalu keras kemungkinan besar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Sehingga langkah Menteri Agama membuat pedoman penggunaan pengeras suara merupakan langkah yang tepat.
Dalam SE ini, Menteri Agama tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Edaran hanya mengatur antara lain terkait volume pengeras suara. Oleh Karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak termakan pemberitaan terkait pernyataan Menteri Agama yang dikutip sebagian sehingga menimbulkan kontroversi. (Lq)