header-int

Tingkatkan Kinerja Anggaran, Kankemenag Nganjuk Teken Perkin dan Pakta Integritas

Kamis, 13 Jan 2022, 15:48:47 WIB - 464 View
Kontributor
Tingkatkan Kinerja Anggaran, Kankemenag Nganjuk Teken Perkin dan Pakta Integritas

Kab. Nganjuk  (Inmas) – Dalam rangka mewujudkan manjemen yang efektif, transparan dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk  melaksanakan acara Penandatanganan Kinerja (Perkin) dan Pakta Integritas, Jumat (12/01/2022).

Acara seremonial kegiatan penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk selaku pemberi amanah dan para Kasi, Penyelenggara, dan Kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Kabupaten Nganjuk  selaku penerima amanah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di aula Kemenag. Selain dihadiri para pihak yang melakukan penandatanganan juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perencana Kemenag Nganjuk.

   

Usai Penandatangan Perkin dan Pakta Integritas, Kakankemenag memberikan sambutan dan pengarahan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam sambutan pembinaannya, Kakankemenag, Afif Fauzi menyatakan bahwa Perjanjian Kinerja (Perkin) dibuat sebagai tolok ukur, dasar evaluasi kinerja, dan untuk menilai keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian tujuan. Perkin menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi semua ASN di linkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

Terkait Pakta Integritas, beliau mengatakan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan perjanjian kinerja (perkin) adalah bentuk pengetahuan kita tentang tusi kita dalam melaksanakan kinerja.

   

Menurutnya, beberapa hal dalam Pakta Integritas yang baru saja ditandangani bersama harus benar-benar menjadi pegangan dan dipedomani dalam mengemban amanat tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap Pejabat dan Pegawai Kementerian Agama wajib terlibat dan berperan dalam beberapa point etika pegawai seperti:

  1. Upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.

Selain itu, Ia juga mengingatkan penerapan aturan baru tentang realisasi anggaran yang menyatakan apabila sampai akhir triwulan III  realisasi anggaran kurang dari 75 % maka 25 % sisanya akan diblokir perlu menjadi pemacu semangat kepada semua unit kerja untuk meningkatkan kinerja anggarannya. “Ini harus menjadi perhatian dan motivasi, agar kinerja kita selalu lebih baik sehingga  anggaran kita tak sampai terblokir,” katanya mengingatkan.

Diharapkan dengan adanya penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas tersebut, ASN yang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran memiliki komitmen untuk berintegritas dan memiliki komitmen melaksanakan APBN dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk masyarakat. (Lq)

 

#inmas
kemenag
© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Follow kemenag Nganjuk : Facebook Twitter Instagram Youtube